LORONG WAKTU JILID II "KE TIDAK TRANSPARANAN DESA KUPAS TUNTASSS...!!"

Assalamualaikum wr.wb…
Selamat  pagi, siang, sore dan malam, tergantung waktu kawan-kawan saat mebaca postingan ini hohohoh… :P

Ok kawan-kawan IRWAJA balik lagi nih, kali ini bakalan nerusin Postingan/Kicawan “LORONG WAKTU” sekarang berarti “LORONG WAKTU JILID II” wkwkwkw

Oke kawan-kawan tadi kita udah ngebahas tentang “Sejarah Singkat Desa Ciaruten Ilir & Nama Kp. Wangun Jaya” di akhir postingan tadi IRWAJA bilang bakalan sedikit nge-share kejanggalan-kejanggalan yang ada di Desa Kita. Mungking jangan dibilang kejanggalan kali yah terlalu extreme gimana kalau kita sebut “Ketidak Transfaran” mungkin ketidak transfaran ini hanya dirasakan oleh segelintir orang, dan mungkin juga ini hanya perasaan IRWAJA. Tapi banyak dari masyarakat pun yang berbicara seperti itu, banyak ke tidak transfaran (susah ngetiknya juga, Nyoledat aja heloooo alemoong :P ).
Apa-apa sih yang disebutkan ketidaktransfaran itu…. ???
Nah disini Irwaja juga gak mau salah ngomong, gak mau asal berkicau. Kita akan cari tau apa sih sebenarnya tugas DESA dan darimana DESA mendapatkan Sumebr Dana … ??
Okeeeee…… Chekidooot…

Kepala Desa
Kepala desa atau yang biasa disebut dengan kades memiliki tugas pokok dan fungsi sebagai berikut :
1.     Menjalankan roda pemerintahan desa dengan dasar kebijakan yang telah ditetapkan bersama dengan BPD (Badan Perwakilan Desa)
2.    Mengajukan suatu rancangan tentang peraturan yang akan diterapkan di suatu desa
3.    Menetapkan peraturan desa yang sudah disetujui bersama dengan BPD
4.    Menyusun serta membuat peraturan tentang anggaran pendapatan desa yang selanjutnya akan dibahas dan ditetapkan bersama-sama dengan BPD
5.    Melakukan pembinaan terhadap masyarakat desa dan juga ekonomi desa
6.    Pembangunan yang hendak dilakukan di desa, lebih dahulu dikoordinasikan dan dilaksanakan dengan partisipasi semua warga
7.    Mewakili desa baik di luar pengadilan atau di dalam pengadilan serta memiliki hak menunjuk kuasa hukum sebagai wakil dirinya,tentunya sesuai dengan perundang- undangan yang berlaku







Sekretaris Desa

Tugas pokok dari sekretaris desa antara lain Membantu persiapan kepala desa dan melakukan kegiatan administrasi desa, Menyiapkan bahan untuk menyusun laporan penyelenggaraan pemerintahan desa.

Fungsi dari sekretaris desa antara lain :
1.     Melaksanakan beraneka macam tugas administrasi dan menyiapkan keperluan kepala desa supaya tugasnya berjalan dengan lancar
2.    Apabila kepala desa berhalangan untuk melakukan tugasnya, maka sekretaris dapat menggantikan
3.    Sama halnya apabila kades diberhentikan untuk sementara, maka yang memegang jabatan sementara atau melaksanakan tugas kepala desa untuk sementara adalah sekretaris desa
4.    Mempersiapkan bantuan dalam melaksanakan penyusunan peraturan desa
5.    Mempersipakan bahan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa
6.    Koordinasi tugas-tugas yang dilakukan
7.    Melakukan tugas lain yang diperintahkan oleh kepala desa.


Kepala Urusan Umum

Kepala urusan umum atau yang disebut dengan kaur umum ini tugas pokoknya yaitu membantu sekretaris desa dalam melaksanakan tugas administrasi umum, kearsipan, tata usaha, inventaris desa, dan menyiapkan segala bahan untuk rapat dan pembuatan laporan;

Fungsi kepala urusan umum :
1.     Pengendalian kearsipan dan surat masuk serta surat keluar
2.    Mencatat inventaris atau kekayaan desa
3.    Melakukan tugas administrasi umum
4.    Menyimpan, menyediakan, dan menyalurkan alat-alat tulis kantor serta bertanggungjawab dalam memelihara dan perbaikan terhadap perabot atau perlengkapan kantor
5.    Melaksanakan pengelolaan administrasi perangkat desa
6.    Menyiapkan bahan untuk membuat laporan
7.    Melakukan tugas lain yang diperintahkan oleh sekretaris desa.

Kepala Urusan Keuangan
Kepala urusan keuangan atau yang dikenal dengan kaur keuangan ini tugas pokoknya antara lain membantu tugas sekretaris desa dalam mengelola sumber penghasilan desa, administrasi keuangan desa, persiapan bahan untuk membuat APB desa.
Fungsu kepala urusan keuangan :
1.     Mengelola administrasi keuangan desa
2.    Mempersiapan bahan untuk menyusun APB desa
3.       Melakukan tugas lain yang diberikan atau diperintahkan oleh sekretaris desa.

Nah kawan-kawan irwaja itulah sedikitnya tugas dan Peran DESA sekarang,,,, kemabli ke diri kita masing-masing apakh desa kita sudah melakukan yang terbaik untuk Lingkunngan kita… ???

Dan sudah bukan menjadi rahasia umum lagi kan, mungkin bukan hanya di Desa kita saja di Desa yang lainpun sama. Contoh pembuatan KTP yang relative Mahal dan prosesnya lama, Pembuatan KK (Kartu Keluarga) pun sama terkadang salah penginputan identitas padahal sudah menyertakan data-data fisik, entah dimana letak kesalahannya, apa pihak desa atau pihak pembuat…
Di samping itu kendala utama kita adalah MOBILITAS apa sih mobilitas itu,,,

Mobilitas berasal dari kata mobilis yang berarti mudah melakukan pergerakan atau mudah untuk dipindahkan. Mobilitas sosial (social mobility) merupakan suatu pergerakan dalam struktur sosial, yaitu pola tertentu yang mengatur organisasi dalam suatu kelompok social.
Kenapa kendala utama di desa kita adalah Mobilitas, yah jelas bias kita rasakan sendiri kan pergerakan kita tidak seluas pergerakan desa-desa yang lain, pertama dari jalan. Jalan dikita dari tahun ke-tahun selalu begitu, 1 tahun lamanya di perbaiki sudah hiancur kembali, karena aspal yang dipergunakan memang berbeda dengan bahan aspal yang digunakan untuk jalan PEMDA. Mungkin kawan-kawan IRWAJA bertanya-tanya kenapa sih kok gak di aspal-aspal..????  nah prediksi IRWAJA mungkin seperti ini, yang pertama jalan kita tidak tembus, artinya tidak menyambungkan antara desa lain dengan desa lain, nah syarat menyambungkan ini sudah tentu jelas harus masuk kendaraan roda 4. Nyatanya di desa kita belum biasa, kp. Pabuaran, ujung jalannya adalah  jalan setapak yang hanya bias di lalui kendaraan roda 2, padahal jalan tersebut adalah satu-satunya jalan yang bias menembuskan desa satu ke desa yang lain. Dan yang ke dua badan-badan rumah terlalu mepet ke badan jalan, yang akhirnya tidak bisa dibuat saluran irigasi/saluran air, padahal salah satu sarat pembangunan jalan adalah adanya saluran irigasi, pertama mencegah banjir ke dua mencegah cepat rusaknya jalan.
Nah,,, di tambah mungkin yah,,, ini mah mungkin,, dari sector PAJAK Desa kita Masih kurang Memadai, ka nada istilah mengatakan “Dari Rakyat, Oleh Rakyat, Untuk Rakyat” nah Pajak ini lah yang akan menjadia bahan pertimbangan Pemerintah akan mengucurkan dana atau tidaknya ke desa Tersebut, mungkin pemerintah berfikir PAJAK nya saja belum baik bagaimana  Kami (baca Pemerintah) mau mencairkan dana untuk pembangunan jalan.
Nah,,,, kan kawan-kawan irwaja seperti yang saya bilang tadi di atas, semuanya kembali pada diri kita masing-masing.

Padahal Potensi desa Kita Lumayan Besar Kalau Desa Benar-Benar bisa mengolahnya,,,,
Kawan-kawan tau kan di Desa Kita ada Tempat-tempat Bersejarah
Yuups….
1. Prasasti Batu tulis
2. Telapak Kaki Gajah

Nah ini adalah salah satu asset yang benar-benar harus di jaga dan tentunya di kembangkan… lihat di www.wikipedia.comNama Desa Kiata Tercantum 

Nah Untuk Mengetahui mengenai Desa silahkan buka Blog Resminya : https://www.bogorkab.go.id nah di situ kita bisa lihat seluruh anggaran apa saja yang keluar dan masuk. Dan peruntukannya.

Oiiiiih,,, sampai lupa ini ada satu foto jalan di Kampung kita,,, 
                       Photo ini di ambil pada Saturday, May 23, 2009, ‏‎5:49:02 AM

Oke,,, kawan-kawan irwaja,,, sekian dulu dari ane,,,,  semoga bisa menambah wawasan dan referensi kita mengenai seluk beluk desa. Jangan jauh-jauh dulu mikirin Negara DESA KITA DULU MAJUKAN>>….. !!!!!
Nanti kita sambung kembali,,,,

Wassalamualaikum wr.wb
 #IRWAJA

#OGY-SPYWARE

Komentar

  1. Makasih gan.....
    Ok gan nanti cari referensi yg bagus dlu... Hohoho... :)

    BalasHapus
  2. etiap orang yang memerintahkan dan/atau memfasilitasi dan/atau melakukan manipulasi data kependudukan dan/atau elemen data penduduk dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 75.000.000 (Pasal 94 UU No. 24 Tahun 2013).Setiap pejabat dan petugas pada Desa/Kelurahan, Kecamatan, UPTD, Instansi Pelaksana yang memerintahkan dan/atau memfasilitasi pungutan biaya kepada penduduk dalam pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 75.000.000 (Pasal 95B UU No. 24 Tahun 2013).Setiap orang atau Badan Hukum yang tanpa hak mencetak, menerbitkan, dan/atau mendistribusikan dokumen kependudukan dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000 (Pasal 95B UU No. 24 Tahun 2013).

    BalasHapus
  3. kalo per uu 24 thn 2013 diberlakukan sebenar benarnya tidak akan ada pungli dll, mslhnya realisasi hukum dilanggar oleh pembuat hukum it sendiri,

    BalasHapus
    Balasan
    1. Bener banget kang ....
      udah gak bakalan ada pungli atau Korupsi. tapi masih banyak saja oknum-oknum yang gak bener, dan lemahnya pengetahuan masyarakat tentang aliran dana bantuan untk desa menyebabkan mereka merasa aman,,,,

      Hapus

Posting Komentar

Postingan Populer